Kamis, 21 Desember 2023

Cyber crime

 Pengertian Cyber crime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi

Adapun metode Cyber crime Menurut Putra (2019) dalam melakukan kejahatannya, para pelaku cyber crime biasanya telah memiliki metode untuk melancarkan aksinya. Metodenya pun cukup beragam, tetapi secara umum metodenya adalah sebagai berikut: Password Cracker, kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password.


 Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.

Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara. Secara Akademik, Terminologi “cyber law” belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain – lain.

Adapun tujuan Cyber Law Menurut DSLA Lawfirm (2020). “Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana”. Menurut DSLA Lawfirm (2020) mengemukan bahwa, “Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.”


Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion

Cyber Sabotage dan Exortion dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.


PEMBAHASAN


Contoh kasus Cyber Sabotage dan Extortion

Salah satu ancaman keamanan di internet adalah program antivirus palsu. Program jahat ini ternyata cukup panjang umur dan banyak jenisnya. Adi Saputra, analis antivirus dari Vaksincom, memaparkan bahwa program antivirus palsu adalah jawara ancaman internet yang terus bertahan untuk waktu yang cukup lama. Sejak 2008, ada lebih dari 300 jenis antivirus palsu.

Salah satu yang menarik perhatian Vaksincom adalah Trojan.FakeAV.MJR yang menurut Adi sempat tidak terdeteksi program antivirus pada awal-awal kemunculannya di akhir Maret 2012. Trojan.FakeAV.MJR menggunakan nama Windows Software Saver untuk mengelabui pengguna. Ia seakan-akan sebuah software yang berguna, padahal menyimpan bahaya di belakangnya. Program ini menyebar melalui email dalam bentuk link ke alamat web (URL) tertentu. Jika alamat itu dibuka, pengguna akan diminta mengunduh sang program jahat.

Link tersebut akan menampilkan sebuah situs yang sekilas mirip Windows Explorer. Hanya saja, tampilannya akan disertai peringatan akan adanya infeksi virus di komputer pengguna.


Cara Menanggulangi Cyber Sabotage dan Extortion

Aktivitas pokok dari cyber crime adalah penyerangan terhadap content, computer sistem dan communication sistem milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Berikut beberapa cara untuk menanggulanginya : 

1. Lindungi Akses ke perangkat Digital

Pastikan setiap perangkat tersebut dilengkapi dengan kata sandi yang kuat dan hanya bisa diakses oleh orang-orang yang memiliki izin. Selain itu, pertimbangkan penggunaan teknologi biometrik, seperti sidik jari atau pengenalan wajah, untuk meningkatkan keamanan akses perangkat.


2. Gunakan Enkripsi Data

Enkripsi data merupakan teknik yang digunakan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah. Proses enkripsi melibatkan perubahan format data menjadi bentuk yang tidak bisa dibaca oleh pihak yang tidak berwenang. Terapkan enkripsi pada data sensitif, seperti informasi keuangan atau data pelanggan, sehingga data tersebut tetap aman jika terjadi pelanggaran.

3. Aktifkan Auntentikasi Dua Faktor (2FA)

Autentikasi dua faktor (2FA) adalah metode keamanan tambahan yang melibatkan verifikasi lebih dari satu elemen sebelum bisa mengakses akun atau sistem. Biasanya, 2FA melibatkan kombinasi password dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi autentikasi. Langkah ini berguna dalam menambahkan lapisan keamanan ekstra dan membuat serangan cyber crime menjadi lebih sulit dilakukan.

4. Backup file ke Cloud secara berkala

Backup file secara berkala di Cloud dapat memulihkan data yang hilang akibat serangan cyber crime atau kegagalan sistem. Pastikan Anda menggunakan penyedia Cloud yang terpercaya seperti Cloudeka. Lakukan enkripsi data sebelum mengunggahnya ke Cloud.

5. Hindari membuka tautan dan lampiran di Email spam

Email spam seringkali menjadi sarang penipuan dan serangan phishing yang bertujuan mencuri informasi pribadi atau merusak sistem. Hindari membuka tautan atau lampiran yang mencurigakan dalam email spam. Selalu periksa alamat pengirim dan pastikan email tersebut berasal dari sumber yang tepercaya sebelum membuka atau mengeklik tautan di dalamnya.


 

Dasar Hukum tentang Cyber Sabotage dan Extortion 

1.      Cyber Sabotage

Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat  terganggunya sistem Elektronik  dan/atau  mengakibatkan  Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

2. Cyber Extortion

Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.




PENUTUP


1.Kesimpulan

Kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negatif. Salah satunya Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sistem komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotage yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.

2.Saran

Kejahatan Cyber crime merupakan global crime, maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. 

Perlu adanya upaya untuk pecegahan dengan cara penegakan hukum yang tepat seperti membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan Cyber crime pada khususnya, dan perlu untuk suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya.

Ditulis Oleh : annonym // 03.39
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.